Didalam setiap manusia terdapat RAKSASA TIDUR yang jika terbangun akan menggemparkan isi dunia. Tugasku adalah membangunkan raksasa yang berada dalam diriku

Bisnis Online Tidak Kena Pajak?

Bisnis online bukanlah sesuatu yang baru bagi di zaman sekarang, bahkan setiap hari banyak sekali orang yang merintis usaha bisnis onlinenya. Dengan pesatnya perkembangan internet saat ini menyebabkan banyak orang dengan mudahnya mengakses internet, bahkan melalui handphone sekalipun. Memang tak dapat dipungkiri bahwa bisnis online sangatlah menguntungkan, bahkan seorang pebisnis online dapat menghasilkan ribuan dollar dari bisnis online. Selain karena tidak memerlukan tempat untuk menjual, juga karena di beberapa negara seperti Indonesia tidak mengenakan pajak untuk setiap transaksi yang dilakukan dalam bisnis online, sehingga dapat memperbesar pemasukan.

Menurut harianterbit.com, Bisnis online telah merugikan Indonesia senilai miliaran dollar dengan pemasukan utama berasal dari toko online. Bayangkan jika pajak bisnis online diterapkan Indonesia, berapa banyak pemasukan yang bisa digunakan pemerintah untuk membangun fasilitas umum, memperbaiki mutu pendidikan dan kesehatan?

Sebenarnya pemerintah Indonesia telah merencanakan agar di tahun 2015 pajak bisnis online dijalankan. Namun banyak kendala yang dihadapi dalam perencanaan ini, salah satunya karena susahnya melacak transaksi yang dilakukan akibat bukti transaksinya berupa bukti elektronik sehingga membuat kerja Direktorat Jendral Pajak (DJP) semakin sulit.

Banyak orang yang takut jika berbicara mengenai pajak, sebagian orang mengatakan bahwa pajak itu sangat memberatkan masyarakat. Namun jika ditinjau lebih lanjut, salah satu tujuan pemerintah menetapkan pajak adalah untuk meminimalisir tingkat kesenjangan antara orang kaya dan orang miskin

Bagaimana? Pernahkah kita bertanya kenapa mengapa sistem pajak terutama pajak penghasilan menggunakan tarif progresif? Karena dengan demikian pajak yang dikenakan kepada orang yang "berada" akan lebih besar. Juga pajak terhadap barang-barang mewah yang sangat besar sehingga membuat para orang-orang "berdarah biru" berpikir dua kali jika ingin membeli mobil mewah misalnya. Itulah sistem pajak yang diterapkan oleh pemerintah untuk mencapai kesetaraan dalam masyarakat.

Maka dari itu, para pebisnis online sebaiknya memperhatikan hal ini, dengan mendukung proses penetapan pajak bisnis online dengan membayar pajak sesuai dengan ketetapan agar penerimaan pajak dapat digunakan untuk kemakmuran rakyat Indonesia.

Tulisan ini merupakan pendapat pribadi dari saya, mudah-mudahan tulisan saya bermanfaat.
0 Komentar untuk "Bisnis Online Tidak Kena Pajak?"

Back To Top